Wajib Tahu! Guru ASN Wajib Daftar Akun Coretax DJP dan Punya Kode Otorisasi Sebelum 31 Desember 2025!

Wajib Tahu! Guru ASN Wajib Daftar Akun Coretax DJP dan Punya Kode Otorisasi Sebelum 31 Desember 2025! - www.pengajarpedia.com
Wajib Tahu! Guru ASN Wajib Daftar Akun Coretax DJP dan Punya Kode Otorisasi Sebelum 31 Desember 2025!

Hai sobat pengajar! Ada kabar penting nih dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang wajib kalian perhatikan. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, kalian harus segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Coretax DJP serta pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP). Ini berlaku untuk pemenuhan kewajiban perpajakan mulai tahun pajak 2025. Jika kalian mencari informasi lengkap tentang aturan Coretax DJP untuk Guru ASN, simak artikel ini sampai tuntas!

Reformasi Perpajakan dan Peran Coretax DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mengimplementasikan Reformasi Perpajakan dengan meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) mulai tahun 2025. Sistem ini bertujuan untuk memodernisasi administrasi perpajakan yang ada saat ini dengan mengintegrasikan seluruh proses inti, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga penagihan pajak.

Coretax DJP dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta mendukung digitalisasi dan otomatisasi layanan, yang diharapkan dapat menurunkan biaya kepatuhan bagi wajib pajak. Implementasi ini ditujukan untuk seluruh masyarakat, termasuk seluruh ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

Kenapa Guru ASN Harus Melakukannya?

Sebagai bagian dari ASN, kalian diimbau untuk melakukan aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) melalui Coretax DJP. Hal ini didasari oleh Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025. 
Tujuan utama surat edaran ini adalah:
  • Pedoman bagi aparatur negara dalam melakukan aktivasi akun wajib pajak dan pembuatan KO/SE untuk pelaporan SPT tahunan PPh melalui Coretax DJP.
  • Memastikan setiap aparatur negara, termasuk sobat pengajar, melakukan aktivasi akun dan pembuatan KO/SE.
  • Mendorong kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, sebagai komitmen terhadap integritas, akuntabilitas, dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, untuk bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP, Wajib Pajak (termasuk seluruh ASN) harus telah:
  • Terdaftar (memiliki akun) pada Coretax DJP.
  • Melakukan aktivasi akun Wajib Pajak.
  • Memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Pendaftaran dan pelaporan SPT tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya masih tetap menggunakan E-Filing. Namun, untuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, wajib menggunakan Coretax DJP. Ini adalah langkah penting bagi ASN Guru dalam Coretax DJP.

Batas Waktu Penting untuk Sobat Pengajar

Sobat Pengajar (termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil/CPNS) wajib melakukan pendaftaran akun wajib pajak, aktivasi akun, dan memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2025.

Cara Sederhana Mendapatkan Akun dan Kode Otorisasi

Berikut panduan singkat langkah demi langkah yang harus kalian lakukan:
  1. Aktivasi Akun Wajib Pajak:
    • Kunjungi laman resmi Coretax DJP di http://coretaxdjp.pajak.go.id.
    • Klik fitur 'Aktivasi Akun Wajib Pajak' di halaman utama.
    • Setelah berhasil aktivasi, kalian akan mendapatkan Informasi login (ID Pengguna, Kata Sandi, dan Password) yang dikirimkan melalui e-mail.
  2. Registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE):
    • Login ke sistem Coretax DJP.
    • Pilih menu "Portal Saya".
    • Pilih submenu "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
    • Pilih jenis sertifikat "Kode Otorisasi DJP".
    • Isikan Passphrase (kata sandi untuk KO/SE) dengan kombinasi minimal 1 huruf besar, 1 huruf kecil, 1 karakter angka, dan 1 karakter khusus.
    • Checklist pernyataan dan klik "Simpan".
  3. Validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik:
    • Di menu profil, pilih menu "Nomor Identifikasi Eksternal".
    • Pilih tab "Digital Certificate".
    • Klik tombol "Periksa Status".
    • Jika berhasil, akan muncul tombol "Hasilkan" dan "Surat Penerbitan Kode Otorisasi" akan terbit di menu "Portal Saya" submenu "Dokumen Saya". Jika gagal, kalian harus mengajukan kembali permintaan KO/SE.

Bantuan dan Informasi Lebih Lanjut

Untuk mempermudah proses ini, DJP telah menyediakan materi edukasi dan panduan teknis yang dapat diakses melalui situs web resmi mereka (www.pajak.go.id/coretax) dan Coretaxpedia (www.pajak.go.id/coretaxpedia).

Jika sobat pengajar membutuhkan bantuan atau pendampingan lebih lanjut, kalian dapat menghubungi helpdesk di unit kerja DJP, seperti Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Yuk, segera lakukan langkah-langkah di atas. Jangan tunda hingga akhir tahun 2025. Dengan mematuhi aturan ini, kalian tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, tetapi juga menunjukkan komitmen sebagai Guru ASN patuh pajak yang berintegritas dan akuntabel. Aktivasi Coretax DJP Guru ASN adalah langkah menuju administrasi perpajakan yang lebih modern dan efisien.
Baca Juga :
Menulis Untuk Mengingat dan Berbagi

Posting Komentar

© 2021 - by Pengajar Pedia Pengajar Pedia
Pengajar Pedia

Gabung Saluran WA