![]() |
| Cara Cepat Akses Pertek NIP di MyASN Tanpa Ribet |
Buat kalian para sobat pengajar, PNS yang lagi bingung cara akses Pertek NIP di aplikasi MyASN, tenang dulu. Kamu nggak sendirian. Banyak ASN yang bahkan belum tahu kalau dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) NIP sebenarnya bisa diakses sendiri tanpa harus menunggu admin kepegawaian. Artikel ini akan membahas tuntas, lengkap dengan tips penting yang sering terlewat tapi sangat berguna.
Apa Itu Pertek NIP dan Kenapa Penting Banget?
Sebelum masuk ke langkah-langkahnya, kalian perlu tahu dulu apa itu Persetujuan Teknis Nomor Induk Pegawai (Pertek NIP).
Pertek NIP adalah dokumen resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berisi persetujuan pengangkatan CPNS menjadi PNS atau penetapan NIP bagi CPNS yang baru lulus seleksi.
Fungsinya:
- Sebagai bukti sah penetapan status kepegawaian kalian
- Syarat administrasi untuk kenaikan pangkat atau pengusulan dokumen lainnya
- Dibutuhkan ketika update data atau validasi riwayat CPNS/PNS di sistem kepegawaian
Karena penting, makanya BKN menyediakan akses mandiri melalui portal ASN Digital → MyASN.
Langkah-Langkah Akses Pertek NIP di MyASN
Berikut versi lengkap dan ringkas berdasarkan isi file panduan resmi.
1. Buka Portal ASN Digital
Akses situs: asndigital.bkn.go.id
Gunakan browser yang stabil seperti Chrome atau Edge agar sistem berjalan mulus.
2. Login ke Akun ASN Digital
Masukkan Username: NIP kalian
Masukkan Password (password yang biasa dipakai di aplikasi BKN)
Lanjutkan dengan Kode MFA (biasanya dikirim lewat email/sms atau authenticator)
Tips tambahan:
Kalau kalian lupa password, gunakan fitur Lupa Password dan pastikan email yang terhubung aktif.
3. Masuk ke MyASN
Setelah login ke portal ASN Digital:
4. Buka Menu “Layanan ASN”
Fitur ini berisi berbagai layanan personal termasuk updating data, riwayat kepegawaian, dan dokumen pendukung lainnya.
5. Pilih Menu “Update Data”
Dari sini kalian bisa mengakses:
- Riwayat CPNS
- Riwayat PNS
- Dokumen Persetujuan Teknis
- Data personal lain yang dapat diperbarui
6. Pilih “Riwayat CPNS/PNS”
Nah, ini bagian terpenting.
Kalian tinggal:
- Klik Riwayat CPNS/PNS
- Pilih riwayat yang muncul di layar
- Lalu cek bagian Dok. Persetujuan Teknis NIP / Pertek NIP
Di sini dokumennya bisa dilihat atau diunduh langsung dalam bentuk PDF.
Kenapa Banyak ASN Tidak Bisa Mengakses Pertek NIP?
Dari pengalaman banyak pengguna, beberapa kendala klasik adalah:
1. Riwayat CPNS atau PNS Belum Diverifikasi BKN
Kalau ada tanda silang merah ❌ atau status belum valid, sistem belum menampilkan dokumen.
2. NIP Tidak Terhubung dengan Akun ASN Digital
Ini sering dialami CPNS baru. Solusinya, hubungi admin kepegawaian instansi agar memastikan data kalian sudah sinkron.
3. Email Tidak Aktif atau Salah
Bikin kode MFA gagal masuk.
4. Sistem MyASN Sedang Perbaikan
Biasanya diumumkan di media sosial resmi BKN.
Manfaat Mengakses Pertek NIP Secara Mandiri
Buat sobat pengajar yang mungkin super sibuk, bisa akses Pertek NIP sendiri jelas menghemat waktu.
Manfaat lain:
- Tidak perlu antri atau menunggu admin kepegawaian
- Meminimalisir kesalahan data
- Bisa mengecek status pengusulan secara berkala
- Dokumen tersimpan aman dan bisa diunduh kapan saja
Dengan semakin berkembangnya layanan digital, MyASN jadi solusi cepat dan efektif bagi seluruh ASN.
Tips Penting Agar Akses MyASN Lancar
Agar tidak terjadi error saat membuka dokumen:
- Gunakan browser terbaru
- Bersihkan cache sebelum login
- Jangan login saat jaringan sedang penuh
- Simpan dokumen di cloud (Google Drive)
- Pastikan riwayat CPNS/PNS sudah valid
Tips tambahan ini juga membantu saat melakukan akses Pertek NIP, terutama saat banyak ASN mengakses portal di waktu yang bersamaan.
Dengan memahami cara akses Pertek NIP melalui aplikasi MyASN, kalian para sobat pengajar bisa mengontrol sendiri dokumen kepegawaian kalian tanpa bergantung pada pihak lain. Fitur ini memang dirancang agar ASN semakin mandiri, efisien, dan terlindungi datanya.
Jika kalian sudah mengikuti Panduan Pertek NIP di atas tapi masih mengalami kendala, bisa jadi masalahnya ada pada sinkronisasi data atau verifikasi riwayat CPNS/PNS. Periksa kembali status data atau hubungi admin kepegawaian instansi.









