![]() |
Regulasi Terbaru BKN 2025 Kenaikan Pangkat PNS Kini Setiap Bulan, Simak Aturan BKN Terbaru 2025 |
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini lahir sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara, sekaligus untuk mempercepat pengembangan karier aparatur sipil negara. Aturan terbaru ini menggantikan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang kini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kenaikan Pangkat Kini Setiap Bulan
![]() |
Sumber gambar : instagram/regional3bkn |
![]() |
Sumber gambar : instagram/regional3bkn |
Salah satu poin paling penting dalam aturan ini adalah penetapan periode kenaikan pangkat PNS setiap bulan. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa kenaikan pangkat ditetapkan pada tanggal 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember. Artinya, kini PNS tidak perlu menunggu lama atau menunggu periode tertentu dalam setahun, karena kesempatan naik pangkat dibuka 12 kali dalam setahun.
Latar Belakang Regulasi
Dalam konsiderans, disebutkan bahwa tujuan utama peraturan ini adalah:
- Meningkatkan percepatan pengembangan karier PNS.
- Memberikan penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian yang telah diberikan oleh PNS kepada negara.
- Menyederhanakan proses periodisasi kenaikan pangkat sehingga lebih adaptif dengan dinamika birokrasi modern.
Berlaku Mulai Oktober 2025
Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2025. Dengan demikian, seluruh pengaturan lama terkait periodisasi kenaikan pangkat PNS akan resmi digantikan dengan mekanisme baru yang lebih sering dan teratur.
Dengan adanya regulasi ini, para PNS akan lebih termotivasi untuk terus meningkatkan kinerja karena jalur penghargaan berupa kenaikan pangkat bisa dicapai lebih cepat. Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat mempercepat regenerasi, mobilitas, dan efektivitas manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah.