Perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Peraturan Pemerintah

Kita sudah mengetahui Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan calon pegawai negeri yang lolos seleksi CPNS (SKD dan SKB) akan diangkat menjadi Peg
Perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Peraturan Pemerintah - www.pengajarpedia.com
Perbedaan PNS dan PPPK Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah

Perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Peraturan PemerintahKita sudah mengetahui Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan calon pegawai negeri yang lolos seleksi CPNS (SKD dan SKB) akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).  PNS merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya.

Untuk tahun ini, kata CPNS bukanlah satu-satunya kata yang santer berkumandang di khalayak luas. Hal ini lantaran pemerintah akan mengadakan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021 yang meliputi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lantas, apa perbedaan antara CPNS dan PPPK? Simak perbedaan berikut dilihat dari Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Inilah Perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Peraturan Pemerintah

1. PNS (PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS)
  • Menduduki jabatan pemerintahan
  • Mengisi seluruh jabatan ASN
  • Berstatus pegawai tetap
  • Memiliki NIP secara Nasional
  • Melaksanakan tugas pemerintahan
  • Usia paling rendah 18 thn dan paling tinggi 35 thn
  • Gaji berdasarkan perundang-undangan
  • Perlindungan: Pensiun, JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK
  • PNS ada jenjang karirnya hingga bisa menempati jabatan pimpinan utama.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan calon pegawai negeri yang lolos seleksi CPNS akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Usia paling rendah untuk mengikuti seleksi CPNS adalah 18 tahun dan paling tinggi adalah 35 tahun.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya.


2. PPPK (PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK)
  • Menduduki jabatan pemerintahan
  • Jabatan ASN yang dapat diisi: Jabatan Fungsional & JPT Madya dan Utama tertentu
  • Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi
  • Memiliki NIP secara Nasional
  • Melaksanakan tugas pemerintahan
  • Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
  • Masa kerja paling singkat 1 tahun
  • Gaji berdasarkan perundang-undangan
  • Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK
  • PPPK hanya bisa menempati jabatan pimpinan utama dan madya lewat open bidding.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat dalam jabatan terentu untuk menjalankan tugas sesuai dengan perundang-undangan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. PPPK dikontrak minimal satu tahun dan diperpanjang hingga 30 tahun sesuai dengan kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja. PPPK tidak memiliki hak untuk mendapatkan dana pensiun.
Baca Juga :
Menulis Untuk Mengingat dan Berbagi

2 komentar

  1. Beda² tipis ya ... Impian sekali jadi abdi negara nampun apa daya tak sampai hiks hiks
    1. Semangat mas.. Tetap berusaha rejeki tidak ada yg tahu.. semoga berhasil..
© 2021 - by Pengajar Pedia Pengajar Pedia
Pengajar Pedia

Gabung Grup Telegram