![]() |
| Resmi! Isi Penting Kepmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Tes Kemampuan Akademik & Asesmen Nasional |
Dunia pendidikan Indonesia kembali mengalami pembaruan penting. Melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pedoman resmi mengenai penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN). Bagi sobat pengajar, kepala sekolah, hingga peserta didik, kebijakan ini menjadi acuan baru dalam pelaksanaan evaluasi pendidikan secara nasional.
Dalam artikel ini pengajarpedia akan membahas secara lengkap isi kebijakan tersebut dengan bahasa yang lebih mudah dipahami. Jadi kalian tidak perlu membaca dokumen resmi yang panjang dan kaku, karena kita akan mengupasnya secara santai namun tetap informatif.
Mengapa Keputusan Menteri Nomor 56 Tahun 2026 Diterbitkan?
Sobat pengajar, setiap sistem pendidikan membutuhkan evaluasi yang objektif agar kualitas pembelajaran terus meningkat. Dalam latar belakang keputusan ini dijelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan mutu pendidikan nasional dapat dipetakan secara lebih akurat dan berkelanjutan.
Tujuan utamanya adalah memastikan proses pembelajaran tidak hanya berfokus pada nilai semata, tetapi juga mendorong perkembangan daya nalar, kemampuan akademik, dan karakter murid sesuai nilai Pancasila.
Untuk itulah pemerintah menetapkan dua instrumen penting:
- Tes Kemampuan Akademik (TKA)
- Asesmen Nasional (AN)
Kedua evaluasi ini dirancang saling melengkapi. TKA lebih berfokus pada pengukuran kemampuan akademik siswa, sedangkan AN bertujuan mengevaluasi mutu sistem pendidikan secara keseluruhan.
Dengan adanya pedoman resmi dalam Keputusan Menteri Nomor 56 Tahun 2026, penyelenggaraan kedua asesmen ini diharapkan berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar di seluruh Indonesia.
Perbedaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional
Banyak guru dan siswa masih bertanya apa sebenarnya perbedaan TKA dan AN?
1. Tes Kemampuan Akademik (TKA)
TKA adalah tes yang bertujuan mengukur capaian kemampuan akademik murid berdasarkan standar nasional pendidikan.
Melalui tes ini, siswa akan mendapatkan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) yang menunjukkan kemampuan akademik mereka secara nasional.
Tes ini penting karena dapat menjadi salah satu indikator kompetensi siswa.
2. Asesmen Nasional (AN)
Berbeda dengan TKA, Asesmen Nasional lebih fokus pada evaluasi sistem pendidikan.
AN digunakan untuk melihat:
- kualitas pembelajaran di sekolah
- lingkungan belajar
- efektivitas sistem pendidikan
Data dari AN kemudian digunakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara nasional.
Siapa Saja Peserta Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional?
Dalam pedoman ini dijelaskan bahwa peserta TKA sekaligus merupakan peserta AN. Peserta berasal dari berbagai jalur pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal.
Berikut jenjang peserta yang mengikuti tes:
1. Pendidikan Dasar
- Murid kelas 6 SD/MI
- Peserta Paket A
2. Pendidikan Menengah Pertama
- Murid kelas 9 SMP/MTs
- Peserta Paket B
3. Pendidikan Menengah Atas
- Murid kelas 12 SMA/MA
- Murid kelas 12 SMK (program 3 tahun)
- Murid kelas 13 SMK (program 4 tahun)
- Peserta Paket C
Selain itu, siswa berkebutuhan khusus juga dapat mengikuti asesmen selama tidak memiliki hambatan intelektual dan mampu mengerjakan secara mandiri.
Syarat Penting Peserta TKA dan AN
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta, di antaranya:
- Memiliki NISN yang valid dan aktif
- Berada pada semester terakhir jenjang pendidikan
- Memiliki laporan hasil belajar dari semester sebelumnya
- Menyerahkan pas foto terbaru
- Mengisi surat pernyataan keikutsertaan tes
Syarat ini penting agar data peserta benar-benar valid dan tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tes.
Mekanisme Pendaftaran Peserta
Sobat pengajar, proses pendaftaran peserta dilakukan melalui beberapa tahapan sistematis.
Tahapan utama pendaftaran:
- Sekolah mendata siswa ke Dapodik atau EMIS.
- Data diverifikasi melalui sistem verval peserta didik.
- Dinas pendidikan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS).
- Sekolah memverifikasi data peserta.
- Setelah valid, diterbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT).
- Sekolah mencetak kartu peserta tes.
Dengan sistem ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada kesalahan data peserta saat pelaksanaan asesmen.
Survei Lingkungan Belajar untuk Guru dan Kepala Sekolah
Selain siswa, guru dan kepala sekolah juga terlibat dalam proses evaluasi pendidikan. Mereka akan mengikuti Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar).
Tujuan survei ini adalah untuk mengetahui:
- kondisi pembelajaran di sekolah
- metode mengajar guru
- budaya belajar di lingkungan sekolah
Data ini sangat penting karena kualitas pendidikan tidak hanya bergantung pada siswa, tetapi juga pada lingkungan belajar yang mendukung.
Tugas Penyelenggara Tes di Berbagai Tingkatan
Pelaksanaan TKA dan AN melibatkan banyak pihak. Pedoman ini membagi penyelenggara menjadi beberapa tingkat.
1. Penyelenggara Tingkat Pusat
Tingkat pusat bertanggung jawab untuk:
- menyusun pedoman dan regulasi
- menentukan jadwal pelaksanaan
- mengembangkan instrumen soal
- mengolah dan mengumumkan hasil asesmen
Selain itu, pemerintah pusat juga menyiapkan sistem teknologi untuk pelaksanaan tes.
2. Penyelenggara Tingkat Provinsi
Tugas utama provinsi meliputi:
- sosialisasi kebijakan
- koordinasi pelaksanaan asesmen
- verifikasi data peserta
- pengawasan pelaksanaan tes
Provinsi juga memastikan kesiapan sarana dan prasarana sekolah.
3. Penyelenggara Tingkat Sekolah
Sekolah memiliki peran penting, seperti:
- mendata peserta tes
- memverifikasi biodata siswa
- menyiapkan infrastruktur komputer dan internet
- mencetak kartu peserta
Sekolah juga bertanggung jawab memastikan siswa mengikuti seluruh tahapan asesmen.
Infrastruktur dan Sarana Pelaksanaan Tes
Agar tes berjalan lancar, sekolah harus memenuhi beberapa syarat teknis. Di antaranya:
- tersedia komputer yang memadai
- tersedia jaringan internet stabil
- memiliki proktor dan teknisi
Jika sekolah tidak memiliki fasilitas lengkap, maka mereka dapat menumpang pelaksanaan tes di sekolah lain yang memiliki infrastruktur lebih baik.
Hasil Tes Kemampuan Akademik dan Sertifikat
Setelah pelaksanaan tes selesai, hasil akan diproses oleh pemerintah pusat. Setiap siswa akan mendapatkan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA). Sertifikat ini berisi:
- nilai kemampuan akademik siswa
- hasil capaian kompetensi
- rekapitulasi hasil tes
Selain itu, sekolah juga menerima Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) sebagai laporan hasil siswa.
Mengapa Kebijakan Ini Penting untuk Pendidikan Indonesia?
Sobat pengajar, kebijakan ini bukan sekadar mengganti sistem ujian. Lebih dari itu, tujuan utama kebijakan ini adalah:
- meningkatkan mutu pendidikan nasional
- memetakan kualitas pembelajaran
- memberikan data yang akurat untuk perbaikan sistem pendidikan
Dengan kata lain, Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional bukan hanya untuk menilai siswa, tetapi juga untuk memperbaiki sistem pendidikan secara keseluruhan.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem evaluasi pendidikan di Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menghadirkan evaluasi pendidikan yang lebih objektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran.
Bagi sobat pengajar, memahami isi kebijakan ini sangat penting karena akan menjadi dasar dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional di sekolah.
Dengan memahami pedoman ini, kalian dapat lebih siap menghadapi perubahan sistem evaluasi pendidikan yang semakin modern dan berbasis data.
Jadi mulai sekarang, mari kita pahami bersama kebijakan Tes Kemampuan Akademik, Asesmen Nasional, serta isi lengkap Keputusan Menteri Nomor 56 Tahun 2026 agar proses pendidikan di Indonesia semakin berkualitas.

