Simak! Aturan Baru SNPMB Tahun 2024

Simak! Aturan Baru SNPMB Tahun 2024 - www.pengajarpedia.com
Simak! Aturan Baru SNPMB Tahun 2024

Sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri untuk tahun 2024 telah resmi diluncurkan dan diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) PTN 2024. Pengumuman tersebut diselenggarakan di Jakarta pada hari Jumat, (8/12), melalui platform daring, tepatnya di kanal Youtube SNPMB BPPP.

Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga jalur masuk yang dapat diikuti oleh calon mahasiswa. Pertama adalah Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), yang kedua adalah Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan yang ketiga adalah Seleksi Mandiri. Jalur SNBP dan SNBT sepenuhnya disiapkan oleh Panitia SNPMB, sementara jalur Seleksi Mandiri dikelola sepenuhnya oleh masing-masing perguruan tinggi negeri (PTN).

Prof. Ganefri, yang menjabat sebagai Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB 2024, menjelaskan bahwa semangat pelaksanaan SNPMB 2024 adalah akuntabilitas, transparansi, dan keadilan. Terdapat ketentuan tambahan dalam SNPMB 2024 yang perlu diperhatikan oleh calon mahasiswa. Beberapa perubahan diterapkan untuk mendorong peserta didik agar lebih fokus mengenali bakat, minat, aspirasi karir, dan bertanggung jawab terhadap pilihan yang diambil.
Aturan Baru
Adapun berbagai aturan lengkap yang kami rangkum untuk calon mahasiswa baru tahun 2024 yaitu sebagai berikut.

Aturan SNPMB 2024

  1. Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2024 sebanyak satu kali.
  2. Hasil UTBK 2024 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2024.
  3. Seleksi jalur SNBT 2024 berdasarkan hasil UTBK 2024 dan portofolio bagi peserta yang memilih program studi seni dan atau olahraga.
  4. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024.
  5. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
  6. Peserta yang dinyatakan lulus melalui jalur SNBT 2024 dan telah daftar ulang atau registrasi di PTN yang dituju tidak dapat diterima pada seleksi Jalur Mandiri 2024 di perguruan tinggi mana pun.
Kebijakan ini untuk menekan angka daftar ulang yang sudah dinyatakan lolos SNBP maupun SNBT agar semakin tinggi. Tujuannya agar masyarakat yang seharusnya bisa masuk karena yang sudah diterima ini tidak mendaftar ulang, akhirnya mereka justru tidak bisa diterima, baik di jalur SNBP maupun SNBT.

Aturan memilih program studi

Aturan baru SNPMB 2024 adalah terkait ketentuan pemilihan program studi pada jalur SNBT tahun 2024.
  1. Peserta Jalur SNBT diperbolehkan memilih maksimal 4 program studi yang terdiri dari pilihan Program Akademik dan pilihan program Vokasi. Dengan catatan program studi (prodi) pilihannya dua program akademik dan dua program vokasi, minimal ada satu program diploma tiga.
    • Bagi calon mahasiswa yang hanya memilih 1 atau 2 prodi, bebas memilih program apa pun.
    • Jika calon mahasiswa memilih 3 prodi, maka harus memilih 2 program akademik dan 1 program vokasi, atau 2 program vokasi dan 1 program akademik.
    • Jika, calon mahasiswa memilih 4 pilihan prodi, maka harus memilih 2 program akademik dan 2 program vokasi dengan minimal 1 program diploma 3.
  2. Calon mahasiswa yang mendaftar SNBP aturan pemilihan prodi yakni setiap siswa yang eligible diizinkan untuk memilih program studi di PTN.
    • Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN. Jika memilih dua program studi, salah satu harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya.
    • Sedangkan jika memilih satu program studi dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
Panitia SNPMB berharap, siswa betul-betul mempertimbangkan pilihan program studi yang mereka sasar sehingga, jika tidak minat, jangan dipilih.

Aturan penilaian SNPMB 2024

  1. Soal dalam SNBT 2024 tidak hanya pilihan ganda, terdapat isian singkat.
  2. Materi tes SNBT 2024 yaitu tentang Tes Potensi Skolastik (TPS), penalaran matematika, dan literasi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Aturan pelaporan SNPMB 2024

Apabila terjadi kendala sistem dan lainnya dalam rangkaian SNPMB 2024, setiap masyarakat bisa mengajukan pelaporan sesuai dengan ketentuan dan dilengkapi dengan bukti ke laman resmi di bawah ini:
Ketentuan Seleksi
  • Jalur SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik. Peserta SNBP ini adalah siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul. Adapun prestasi akademik maupun non-akademik dari siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik. 
  • Kuota minimum jalur SNBP masing-masing PTN adalah 20%. Sekolah akan melakukan pengisian rapor siswa yang layak mengikuti SNBP pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). 
  • Sebagaimana tahun 2023, siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2024. 
  • Jalur SNBT diikuti oleh peserta yang terlebih dahulu mendaftar dan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai langkah awal dalam proses seleksinya. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2024 sebanyak satu kali. 
  • Hasil UTBK 2024 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2024 saja. Kuota minimum jalur SNBT masing-masing PTN adalah 40%; kecuali PTN Badan Hukum (PTNBH), SNBT minimum 30%. 
  • Peserta yang boleh ikut UTBK adalah siswa SMA/SMK/MA kelas 12 pada 2024 atau peserta didik Paket C tahun 2024 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024) dan siswa lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun 2022 dan 2023 atau lulusan Paket C tahun 2022 dan 2023 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024). Umur maksimal bagi peserta paket C ini mengalami perubahan dari tahun 2023. Peserta UTBK dikenai biaya pendaftaran.
Mekanisme SNPMB
  1. Pelaksanaan SNPMB Tahun 2024 diawali dengan Registrasi Akun SNPMB pada Portal SNPMB (https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id).
  2. Pendaftar wajib memiliki akun SNPMB melalui Single Sign On (SSO) mulai kegiatan pengisian PDSS, Pendaftaran SNBP, hingga Pendaftaran UTBK-SNBT.
  3. Terdapat ketentuan tambahan yang mulai diberlakukan pada tahun 2024 yaitu bagi peserta yang dinyatakan lulus melalui jalur SNBT 2024 dan telah daftar ulang di PTN yang dituju tidak dapat diterima pada seleksi Jalur Mandiri 2024 di PTN manapun.
  4. Selain itu, juga terdapat perbedaan untuk ketentuan pemilihan program studi pada Jalur SNBT Tahun 2024.
  5. Peserta Jalur SNBT diperbolehkan memilih maksimal 4 (empat) program studi yang terdiri dari 2 (dua) pilihan Program Akademik (Sarjana) dan 2 (dua) pilihan Program Vokasi (Diploma Tiga dan Diploma Empat/Sarjana Terapan).
Tahapan SNBP

Adapun jadwal SNBP 2023 adalah sebagai berikut.

Agenda Jadwal
Pengumuman Kuota Sekolah 28 Desember 2023
Masa Sanggah Kuota Sekolah 28 Desember 2023 - 17 Januari 2024
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 08 Januari - 15 Februari 2024
Registrasi Akun SNPMB Siswa 08 Januari - 15 Februari 2024
Pengisian PDSS 09 Januari - 09 Februari 2024
Pendaftaran SNBP 14 - 28 Februari 2024
Pengumuman Hasil SNBP 26 Maret 2024

Sedangkan jadwal Pendaftaran Ulang peserta yang lulus SNBP dapat dilihat pada laman masing-masing PTN yang dituju.

Tahapan SNBT

Adapun jadwal UTBK-SNBT 2023 adalah sebagai berikut.

Agenda Jadwal
Pembuatan Akun SNPMB 09 Januari - 15 Februari 2024
Pendaftaran UTBK-SNBT 21 Maret - 05 April 2024
Pelaksanaan UTBK GElombang I 30 April dan 02-07 Mei 2024
Pelaksanaan UTBK Gelombang 2 14 - 20 Mei 2024
Pengumuman Hasil SNBT 13 Juni 2024
Masa UNduh Sertifikat UTBK 17 Juni - 31 Juli 2024

Untuk informasi selengkapnya tentang jalur ini dapat dilihat pada gambar berikut.

Tautan Penting
No Website Keterangan
1 Portal SNPMB Portal SNPMB
2 Halo SNPMB Heldesk dan Call Centre SNPMB
3 Data Referensi Pusdatin Verifikasi Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik untuk data dukung SNPMB, Pusdatin
4 Residu Data Induk Pendidikan Dashboard rekapitulasi residu data induk pendidikan berdasarkan Wilayah (Provinsi/Kabupaten/Kota) sampai tingkat Satuan Pendidikan, Pusdatin
5 Pencarian NISN Pencarian Nomor Induk Siswa Nasional
6 Verval NISN Peserta Didik Verifikasi dan Validasi NISN Peserta Didik Lulusan SMA/SMK/MA/Ulya
7 BANPDM Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah untuk melihat akreditasi sekolah terkini
8 KIP Kuliah Kemendikbudristek KIP Kuliah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
9 KIP Kuliah Kemenag KIP Kuliah Kementerian Agama Republik Indonesia

Demikianlah informasi terkait PMB 2024 terbaru, semoga informasinya bermanfaat.

Baca Juga :
Menulis Untuk Mengingat dan Berbagi

Posting Komentar

© 2021 - by Pengajar Pedia Pengajar Pedia
Pengajar Pedia

Gabung Grup Telegram