Seleksi Penerimaan PPPK Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2023

Seleksi Penerimaan PPPK Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2023


Berdasarkan peraturan sebagai berikut: 
  1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023. 2
  2. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan ketentuan sebagai berikut. 

I. INFORMASI UMUM 

  1. Alokasi kebutuhan jabatan PPPK di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 sejumlah 5.634, dengan rincian sebagai berikut. 
    • Tenaga Teknis sejumlah 3.210, dengan rincian sebagai berikut: 
      • Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 119 
      • Unit Pelaksana Teknis (UPT) sejumlah 415 
      • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) sejumlah 34 
      • Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 2.642 dengan rincian sebagai berikut: 
        • Teknis Dosen sejumlah 2.290 
        • Teknis lainnya sejumlah 352 
    • Tenaga kesehatan sejumlah 2.424, dengan rincian sebagai berikut: 
      • Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 13 
      • Perguruan Tinggi Negeri sejumlah 2.411 
  2. Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id
  3. Seleksi dilaksanakan dengan tahapan: 
    • Seleksi Administrasi
    • Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi: 
      • Kompetensi Teknis
      • Kompetensi Manajerial
      • Kompetensi Sosial Kultural, dan 
      • Wawancara (penilaian integritas dan moralitas). Selain seleksi kompetensi menggunakan CAT, diberikan pula Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan berupa: 
      • Dosen 
        • Wawancara, dan 
        • Praktik Mengajar/Microteaching. 
      • Selain dosen berupa wawancara. 

II. KRITERIA PELAMAR 

Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut: 
  • Pelamar kebutuhan khusus adalah pelamar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 
    1. Eks THK-II yang terdaftar di dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara, bekerja dan melamar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat mendaftar, atau 
    2. Tenaga Non ASN yang bekerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus (tanpa terputus) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 
  • Pelamar kebutuhan umum adalah pelamar selain huruf a. 

III. PERSYARATAN PELAMAR 

  • Persyaratan Umum 
    1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
    2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN). 
      • Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil, ahli pertama, dan ahli muda serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari. 
      • Pelamar pada kebutuhan tenaga kesehatan jabatan fungsional jenjang terampil, ahli pertama, dan ahli muda serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari. 
      • Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari. 
    3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 
    4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
    5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 
    6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 
    7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. 
    8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 
    9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah. 
    10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. 
    11. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
    12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya. 
    13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK. 
    14. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar. 
  • Persyaratan Khusus, Berikut adalah persyaratan khusus bagi pelamar PPPK. 
    1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) pada saat kelulusan. 
    2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh 
      • surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, dan 
      • transkrip nilai asli dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. 
    3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi kebutuhan umum mengikuti ketentuan sebagai berikut: 
      • Pelamar pada jabatan fungsional selain dosen minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol). 
      • Pelamar jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar. 
    4. Penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan sebagai berikut: 
      • Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan 
      • Pada saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan: 
        • Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan 
        • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. 
    5. Persyaratan khusus tambahan sebagaimana berikut (Untuk lebih lengkapnya silakan lihat pada berkas dibawah ini)
Baca Juga :
Menulis Untuk Mengingat dan Berbagi

Posting Komentar

© 2021 - by Pengajar Pedia Pengajar Pedia
Pengajar Pedia

Gabung Grup Telegram