Persyaratan Administrasi dan Jadwal Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2023

 

Persyaratan Administrasi dan Jadwal Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2023

Persyaratan Administrasi dan Jadwal Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2023 - Hai sobat pengajar dimanapun berada! Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor: 0655/B2/GT.00.08/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, maka berikut Persyaratan Administrasi dan Jadwal Pelaksanaannya.

Persyaratan Administrasi 

Syarat Administrasi bagi Guru :

1. Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut: 

  • SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan) 
4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah). 

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah : 

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti. 

2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota). 

3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:

  • Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; 
  • Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; 
4. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

Jadwal Pelaksanaan


Cek Perubahan Jadwal Terbaru PPG Daljab Tahun 2023 Disini

Pendaftaran/Pengajuan Berkas : 30 Mei - 11 Juni 2023

Perbaikan Berkas : 12 - 28 Juni 2023

Verifikasi dan Validasi oleh Petugas : 12 Juni - 1 Juli 2023

Pengumuman Hasil : 5 Juli 2023

Baca Juga :
Menulis Untuk Mengingat dan Berbagi

Posting Komentar

© 2021 - by Pengajar Pedia Pengajar Pedia
Pengajar Pedia

Gabung Grup Telegram