Pernahkah kalian membayangkan bagaimana jadinya jika dua ujian berskala nasional yang biasanya terpisah kini digabungkan menjadi satu sistem yang jauh lebih ringkas? Tahun 2026 menjadi titik balik besar bagi dunia pendidikan kita.
![]() |
| Aturan Baru TKA & AN 2026 Resmi Berubah! Sobat Pengajar & Siswa Wajib Tahu Hal Ini |
Pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN). Bagi Sobat Pengajar, aturan baru ini bukan sekadar pergantian dokumen formalitas, melainkan perombakan strategi pembelajaran yang cukup mendasar.
Nah, buat kalian yang penasaran apa saja poin perubahannya dan bagaimana dampaknya untuk sekolah kalian, yuk simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Kenapa Aturan TKA & Asesmen Nasional Digabungkan?
Pemerintah mengambil langkah berani ini demi mendorong efisiensi dan efektivitas pelaksanaan ujian terstandar. Meskipun jadwal dan sistem ujiannya disatukan, kalian perlu tahu bahwa fungsi utama dari kedua tes ini tetap berjalan berdampingan.
Asesmen Nasional (AN) difokuskan untuk evaluasi sistem pendidikan demi memetakan mutu sekolah secara keseluruhan. Sementara itu, Tes Kemampuan Akademik (TKA) digunakan untuk mengukur capaian akademik individual siswa secara obyektif. Kabar baiknya untuk anak didik kalian, setiap murid yang menyelesaikan TKA berhak mendapatkan bukti resmi berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) dan Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA).
Siapa Saja Pesertanya dan Apa Persyaratan yang Wajib Kalian Siapkan?
Kebijakan anyar ini berlaku untuk seluruh jalur pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal dari tingkat dasar hingga menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, Paket A/B/C, hingga Sekolah Indonesia Luar Negeri).
Untuk memastikan siswa kalian bisa terdaftar sebagai peserta, ada beberapa persyaratan administratif yang wajib Sobat Pengajar dan orang tua siapkan.
- Pertama, siswa harus memiliki NISN yang aktif dan terdata di Dapodik atau EMIS.
- Kedua, siswa berada di jenjang tingkat akhir (Kelas 6 SD, Kelas 9 SMP, serta Kelas 12 SMA/SMK atau Kelas 13 SMK program 4 tahun).
- Ketiga, memiliki nilai rapor yang lengkap.
- Keempat, mengumpulkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN yang ditandatangani orang tua/wali murid beserta pasfoto digital terbaru.
Struktur Mata Uji Baru: Integrasi Literasi & Numerasi
Salah satu perubahan paling signifikan yang wajib kalian cermati ada pada struktur mata ujinya. Soal Literasi Membaca AN kini langsung diintegrasikan ke dalam mata uji Bahasa Indonesia, sedangkan soal Numerasi AN dilebur ke dalam mata uji Matematika.
- Jenjang Kelas 6 SD dan Kelas 9 SMP, mata uji TKA berfokus pada Bahasa Indonesia dan Matematika. Jenjang Kelas 12 SMA/SMK, siswa kalian bakal mengerjakan mata uji wajib (Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris) plus 2 mata pelajaran pilihan sesuai minat mereka.
Selain TKA, seluruh siswa juga akan mengisi Survei Karakter. Tak ketinggalan, Sobat Pengajar dan Kepala Sekolah juga wajib mengisi Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) untuk memetakan iklim keamanan dan kualitas pembelajaran di sekolah kalian.
Penskoran Hasil TKA
Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) disajikan dalam bentuk skor yang berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan peserta. Perbedaan rentang skor ini perlu diperhatikan agar peserta didik maupun orang tua tidak keliru dalam memahami hasil yang diperoleh.
Untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat, hasil TKA dilaporkan dengan rentang nilai 0,00 sampai dengan 100,00. Sementara itu, untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, hasil TKA menggunakan rentang nilai 200,00 sampai dengan 800,00. Hasil tersebut dilaporkan dengan pembulatan hingga dua angka di belakang koma.
Selain berupa angka, hasil TKA juga dapat menunjukkan kategori capaian peserta didik, yang terdiri atas:
- Baik
- Memadai
- Kurang
Khusus bagi peserta didik yang memperoleh skor sangat tinggi, terdapat predikat Istimewa. Predikat ini diberikan kepada peserta yang memenuhi batas nilai tertentu pada setiap mata uji.
- Untuk SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat, predikat Istimewa diberikan kepada peserta yang memperoleh nilai 95,00 atau lebih pada masing-masing mata uji.
- Sedangkan untuk SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, predikat Istimewa diberikan kepada peserta yang memperoleh nilai 725,00 atau lebih pada masing-masing mata uji
Dengan demikian, nilai TKA tidak hanya menunjukkan skor yang diperoleh peserta, tetapi juga memberikan gambaran mengenai kategori capaian akademiknya. Penting untuk diperhatikan bahwa batas predikat Istimewa dihitung pada masing-masing mata uji, bukan berdasarkan rata-rata seluruh mata uji.
Penulisan Soal Daerah: Hasil Kolaborasi Pusat & Daerah
Bagi Sobat Pengajar di jenjang SD dan SMP, penyusunan bank soal TKA kali ini menerapkan sistem kolaborasi. Bank soal dibangun dari gabungan materi rancangan Kementerian (Pusat) dan soal yang dikembangkan oleh Tim Penulis Soal Daerah di tingkat kabupaten/kota, dengan penjaminan mutu dari pemerintah provinsi. Kalian tidak perlu khawatir soal kebocoran atau kepentingannya, sebab seluruh tim penyusun soal dijamin integritasnya dan wajib menandatangani surat pernyataan tidak berafiliasi dengan bimbel atau penerbit mana pun.
Pengawasan Silang Ketat demi Menjaga Kejujuran
Guna menjamin objektivitas hasil ujian berbasis komputer ini, pemerintah menetapkan aturan pengawasan yang sangat ketat. Pengawasan di ruang ujian akan menggunakan sistem pengawasan silang antar-satuan pendidikan, di mana pengawas adalah guru yang tidak mengampu mata pelajaran yang sedang diujikan. Selain itu, proses ujian di sekolah kalian juga akan dipantau secara langsung oleh Penyelia Pengawas dari perguruan tinggi negeri atau dinas pendidikan melalui koneksi video konferensi daring.
Perubahan aturan TKA dan Asesmen Nasional 2026 lewat Kepmendikdasmen No. 56 Tahun 2026 ini merupakan langkah besar menuju pemetaan pendidikan yang lebih objektif dan transparan. Sebagai Sobat Pengajar, peran kalian sangat krusial untuk membimbing anak-anak didik agar mereka siap menghadapi perubahan ini dengan percaya diri. Yuk, bagikan informasi ini ke rekan-rekan guru dan orang tua murid di sekolah kalian agar semuanya bisa bersiap lebih awal!

