PPPK Dosen Bisa Menjadi PNS Dosen, Benarkah Otomatis? Ini Syarat dan Mekanisme dalam PP Nomor 26 Tahun 2026

PPPK Dosen Bisa Menjadi PNS Dosen, Benarkah Otomatis Ini Syarat dan Mekanisme dalam PP Nomor 26 Tahun 2026 - www.pengajarpedia.com
PPPK Dosen Bisa Menjadi PNS Dosen, Benarkah Otomatis Ini Syarat dan Mekanisme dalam PP Nomor 26 Tahun 2026

Kabar mengenai PPPK dosen bisa menjadi PNS dosen menjadi salah satu informasi penting bagi para dosen yang saat ini berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah. Aturan ini secara khusus mengatur mekanisme pengadaan PNS Dosen yang bersumber dari PPPK Dosen.

Namun, ada satu hal penting yang perlu digarisbawahi. PPPK Dosen tidak otomatis berubah menjadi PNS Dosen. Mereka yang memenuhi kriteria dan persyaratan dapat mengikuti Pengadaan Khusus PNS Dosen, tetapi tetap harus melewati sejumlah tahapan seleksi sebelum dapat diangkat sebagai PNS.

PP Nomor 26 Tahun 2026 Atur Pengadaan Khusus PNS Dosen

PP Nomor 26 Tahun 2026 diterbitkan karena pemerintah melihat adanya kebutuhan terhadap kepastian status dan pengembangan karier dosen. Dalam penjelasan aturan tersebut, pemerintah juga menyebut adanya kekurangan formasi dosen di perguruan tinggi negeri yang dapat berdampak pada rasio dosen dan mahasiswa, pemenuhan standar pendidikan tinggi, serta akreditasi program studi.

Di sisi lain, PPPK Dosen yang telah direkrut melalui proses seleksi dinilai telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi jabatan dosen ASN. Karena itu, pemerintah menetapkan mekanisme khusus sebagai jalan bagi PPPK Dosen yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pengadaan PNS Dosen.

Siapa Saja yang Bisa Mengikuti Pengadaan Khusus PNS Dosen?

Pasal 4 menyebutkan bahwa PPPK Dosen yang dapat mengikuti Pengadaan Khusus PNS Dosen adalah PPPK Dosen yang diangkat sampai dengan tahun 2025. Dengan demikian, tidak semua PPPK Dosen secara otomatis dapat mengikuti mekanisme tersebut. Selain memenuhi kriteria tahun pengangkatan, peserta juga harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Syarat PPPK Dosen Mengikuti Seleksi PNS

Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2026, PPPK Dosen yang mengikuti Pengadaan Khusus PNS Dosen harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Beberapa di antaranya adalah:
  • Memiliki keputusan pengangkatan sebagai PPPK Dosen.
  • Berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun Jabatan Dosen pada saat melamar.
  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan instansi pemerintah.
  • Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan pemerintah.
Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa kesempatan menjadi PNS Dosen tetap diberikan melalui mekanisme yang memiliki kriteria tertentu.

Apakah PPPK Dosen Langsung Diangkat Menjadi PNS?

Tidak.
Ini merupakan bagian yang sangat penting agar informasi mengenai PP Nomor 26 Tahun 2026 tidak disalahpahami. Pengadaan Khusus PNS Dosen tetap dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
  • Perencanaan
  • Pengumuman
  • Pelamaran
  • Seleksi
  • Pengumuman hasil seleksi
  • Pengangkatan
Pelaksanaannya dilakukan setelah instansi pemerintah memperoleh penetapan kebutuhan Jabatan PNS Dosen dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara berdasarkan usulan pejabat pembina kepegawaian.

Jadi, istilah yang lebih tepat adalah PPPK Dosen berkesempatan mengikuti pengadaan khusus untuk menjadi PNS Dosen, bukan seluruh PPPK Dosen otomatis berubah status menjadi PNS.

Ada Seleksi Administrasi, SKD, dan SKB

PP Nomor 26 Tahun 2026 juga mengatur tahapan seleksi yang harus dilalui peserta. Seleksi terdiri atas:
  • Seleksi administrasi
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Seleksi administrasi dilakukan untuk memeriksa kesesuaian persyaratan dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sementara itu, SKD dan SKB menggunakan sistem seleksi berbasis komputer yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yang berwenang dalam manajemen ASN.

Artinya, peserta tetap harus mempersiapkan diri menghadapi proses seleksi dan memenuhi standar yang ditetapkan.

Bagaimana Jika PPPK Dosen Lulus Seleksi?

Ada kabar yang cukup menarik bagi PPPK Dosen yang berhasil melewati seluruh tahapan seleksi.

PP Nomor 26 Tahun 2026 menyatakan bahwa PPPK dosen yang telah lulus seleksi Pengadaan Khusus PNS Dosen diangkat menjadi PNS Dosen serta diberikan pangkat dan golongan ruang serta masa kerja PNS.

Yang tidak kalah menarik, masa kerja PPPK Dosen dapat dipertimbangkan sebagai masa kerja PNS. Penetapan masa kerja tersebut dilakukan oleh lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan dalam kebijakan teknis dan manajemen ASN.

PNS Dosen Mendapat Penghasilan dan Hak Lainnya

Setelah diangkat menjadi PNS Dosen, yang bersangkutan mendapatkan penghasilan dan hak lainnya sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam bagian penjelasan, hak lainnya tersebut juga mencakup pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pensiun PNS, termasuk hak janda atau duda.
Pengadaan Khusus Ini Hanya Dilaksanakan Satu Kali

Ada satu poin yang tidak kalah penting untuk diperhatikan.

Pasal 18 PP Nomor 26 Tahun 2026 menyebutkan bahwa Pengadaan Khusus PNS Dosen berdasarkan PP ini dilaksanakan untuk satu kali pelaksanaan.

Ketentuan ini membuat PPPK Dosen yang memenuhi persyaratan perlu mencermati informasi resmi mengenai pelaksanaan pengadaan khusus tersebut ketika tahapan pendaftaran dan seleksi diumumkan oleh instansi terkait.

PPPK Dosen Tetap Menjalankan Tugas Selama Proses Berlangsung

Bagaimana dengan status PPPK Dosen selama proses pengadaan khusus berlangsung? PP ini mengatur bahwa PPPK Dosen tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai proses Pengadaan Khusus PNS Dosen selesai. Sementara itu, PPPK Dosen yang tidak mengikuti tahapan pengadaan khusus tetap menjalankan tugas sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja.

Mengapa Pemerintah Membuat Kebijakan Ini? 

Dalam penjelasan PP, pemerintah menyebutkan beberapa tujuan dari kebijakan tersebut. Salah satunya adalah memberikan kepastian status dan perlindungan hukum bagi PPPK Dosen yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS Dosen.

Selain itu, kebijakan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dosen di perguruan tinggi negeri secara lebih cepat dan terukur, meningkatkan motivasi serta profesionalitas dosen, mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi, dan memperkuat sistem manajemen ASN berbasis merit. Pemerintah juga menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membantu perguruan tinggi memenuhi kebutuhan dosen tetap, memperbaiki rasio dosen dan mahasiswa, serta mendukung peningkatan akreditasi program studi maupun institusi.

Terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2026 memberikan peluang baru bagi PPPK Dosen menjadi PNS Dosen melalui mekanisme Pengadaan Khusus PNS Dosen. Namun, kesempatan tersebut bukan pengangkatan otomatis. PPPK Dosen yang memenuhi kriteria, termasuk mereka yang diangkat sampai dengan tahun 2025, tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi yang telah ditetapkan.

Hal menarik lainnya adalah ketentuan bahwa masa kerja PPPK Dosen dapat dipertimbangkan sebagai masa kerja PNS, sementara pengadaan khusus ini berdasarkan PP tersebut hanya dilaksanakan satu kali. Karena itu, bagi PPPK Dosen yang memenuhi persyaratan, penting untuk terus memantau pengumuman dan pedoman resmi mengenai pelaksanaan seleksi.

Dengan demikian, informasi mengenai PPPK Dosen bisa menjadi PNS Dosen memang memiliki dasar hukum yang jelas dalam PP Nomor 26 Tahun 2026, tetapi perlu dipahami secara tepat: bukan otomatis menjadi PNS, melainkan melalui Pengadaan Khusus PNS Dosen dan proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :
Menulis Untuk Mengingat dan Berbagi

Posting Komentar

© 2021 - by Pengajar Pedia pengajarpedia
Pengajar Pedia

Gabung Saluran WA