Perhatikan! Ini Ketentuan Seleksi Kompetensi 2 PPPK Terbaru Tahun 2021

Ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi 2 PPPK Guru Tahun 2021 tertulis dalam pengumuman Nomor: 7464/B/GT.01.00/2021
Perhatikan! Ini Ketentuan Seleksi Kompetensi 2 PPPK Terbaru Tahun 2021 - www.pengajarpedia.com
Ketentuan Seleksi Kompetensi 2 PPPK Terbaru Tahun 2021

Perhatikan! Ini Ketentuan Seleksi Kompetensi 2 PPPK Terbaru Tahun 2021 - Hai sobat pengajar ✋.. bagi kalian yang lanjut berjuang pada tahap 2 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 semangat ya.. semoga dilancarkan..  Berikut ketentuan seleksi PPPK tahap 2 yang harus kalian perhatikan ya..

Ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi 2 PPPK Guru Tahun 2021 tertulis dalam pengumuman Nomor: 7464/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021 yang dibagikan dalam postingan instagram nunuksuryani
Perhatikan! Ini Ketentuan Seleksi Kompetensi 2 PPPK Terbaru Tahun 2021 - www.pengajarpedia.com

Ketentuan Seleksi Kompetensi 2 PPPK 

  1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing - masing peserta. 
  2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2 dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya. 
  3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 s.d 5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta. 
  4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain: 
    • Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
    • Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat; 
    • Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) 
    • Menjaga jarak (physical distancing ) minimal 1 (satu) meter; 
    • Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer. 
  5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. 
  6. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 s.d. 10 Desember dalam 2 sesi
  7. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan. 
  8. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke 2 tidak dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 2. 
  9. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti. Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan. Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya. 
  10. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu tanggal 11 Desember 2021). 
  11. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler. 
  12. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.
Peserta agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga :
Menulis Untuk Mengingat dan Berbagi

Posting Komentar

© 2021 - by Pengajar Pedia Pengajar Pedia
Pengajar Pedia

Gabung Grup Telegram