![]() |
| Sekolah Aman dan Nyaman Berubah Fakta Mengejutkan di Permendikdasmen 6 Tahun 2026 |
Hai sobat pengajar dimanapun berada! Sudahkah kalian membaca Permendikdasmen 6 Tahun 2026 tentang sekolah aman dan nyaman? Regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini diam-diam membawa perubahan besar dalam cara sekolah mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan. Bagi sobat pengajar, aturan ini bukan sekadar dokumen formal, tapi pedoman penting untuk menciptakan sekolah yang benar-benar ramah bagi peserta didik.
Di balik judulnya yang terkesan sederhana, Permendikdasmen ini menyimpan kebijakan strategis yang cukup mengejutkan, terutama soal dihapuskannya TPPK (Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan). Lalu muncul pertanyaan besar, kalau TPPK dihapus, siapa yang bertanggung jawab menangani kasus perundungan dan kekerasan di sekolah?
TPPK Dihapus, Banyak Guru Bertanya-tanya
Jika kita perhatikan pada pasal penutup Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, memang disebutkan secara tegas bahwa keberadaan TPPK tidak lagi diberlakukan. Wajar kalau banyak pendidik, termasuk saya sendiri, sempat merasa bingung.
TPPK selama ini dikenal sebagai tim khusus di sekolah yang menangani pencegahan dan penanganan kekerasan, mulai dari perundungan verbal, fisik, hingga kekerasan berbasis digital. Ketika tim ini dihapus, muncul kekhawatiran:
Apakah penanganan kekerasan di sekolah akan melemah?
Guru Wali Jadi Garda Terdepan
Jawaban dari kebingungan itu akhirnya terungkap saat saya menyimak video rapat koordinasi Komisi X DPR RI bersama Kemendikdasmen. Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa penghapusan TPPK bukan berarti pengawasan berkurang, melainkan pendekatan yang diubah.
Penggantinya adalah guru wali.
Ya, kini guru wali menjadi pihak utama yang menerima aduan jika terjadi kekerasan atau perundungan di sekolah. Guru wali dipandang sebagai sosok yang paling dekat dengan peserta didik, memahami karakter mereka, serta lebih cepat merespons permasalahan yang muncul.
Pendekatan ini sejalan dengan semangat sekolah aman dan nyaman, di mana peserta didik tidak merasa takut untuk bercerita dan melapor. Mereka tidak harus berhadapan dengan “tim resmi” yang terkesan kaku, tapi cukup datang ke guru wali yang sudah mereka kenal dan percaya.
Makna Baru Sekolah Aman dan Nyaman
Dalam Permendikdasmen 6 Tahun 2026 tentang sekolah aman dan nyaman, keamanan tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari kekerasan fisik, tetapi juga keamanan secara psikologis dan emosional. Sekolah diharapkan menjadi ruang yang:
- Aman untuk belajar
- Nyaman untuk bertumbuh
- Ramah untuk bercerita
- Responsif terhadap masalah peserta didik
Dengan menjadikan guru wali sebagai ujung tombak, Kemendikdasmen ingin membangun sistem yang lebih humanis, lebih cepat, dan lebih dekat dengan realitas di kelas.
Peran Guru Wali Kini Semakin Strategis
Bagi sobat pengajar, khususnya yang mendapat amanah sebagai guru wali, kebijakan ini jelas membawa tanggung jawab baru. Guru wali bukan hanya pendamping akademik, tetapi juga:
- Pendengar pertama keluhan siswa
- Penjaga iklim kelas yang aman
- Penghubung antara siswa, sekolah, dan orang tua
Namun di sisi lain, ini juga menjadi peluang besar untuk memperkuat hubungan emosional antara guru dan peserta didik.
Pada akhirnya, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang sekolah aman dan nyaman mengajak kita semua untuk beradaptasi. Penghapusan TPPK bukan langkah mundur, melainkan perubahan strategi agar penanganan kekerasan di sekolah lebih efektif dan membumi.
Semoga dengan peran aktif guru wali, sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua. Jadi, sobat pengajar, sudah siap menjalankan peran baru ini demi terwujudnya sekolah aman dan nyaman sesuai amanat Permendikdasmen 6 Tahun 2026?

