![]() |
| Perpres 3 Tahun 2026 Terbit: Negara Turun Tangan Tangani Anak Putus Sekolah |
Sobat pengajar, kabar baik datang dari dunia pendidikan Indonesia. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS). Perpres ini bukan sekadar dokumen formal, tapi menjadi bukti nyata bahwa negara semakin serius memastikan hak pendidikan anak Indonesia benar-benar terpenuhi.
Lewat kebijakan ini, isu anak tidak sekolah (ATS) yang selama ini jadi masalah laten akhirnya ditangani secara lebih terstruktur, kolaboratif, dan berkelanjutan. Buat kalian yang berkecimpung di dunia pendidikan, kebijakan ini jelas wajib banget dipahami.
Mengapa Perpres PP ATS Ini Sangat Penting?
Faktanya, masih ada anak-anak Indonesia yang terhambat mengakses pendidikan karena faktor ekonomi, sosial, geografis, hingga kondisi khusus lainnya. Melalui Perpres Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa masalah anak tidak sekolah bukan hanya urusan sekolah, tapi tanggung jawab bersama lintas sektor.
Perpres ini hadir untuk:
- Mencegah anak berisiko putus sekolah
- Menjangkau anak yang sudah lama tidak sekolah
- Mengembalikan anak ke layanan pendidikan yang sesuai
- Menjamin keberlanjutan pendidikan mereka
Dengan kata lain, PP ATS adalah payung kebijakan nasional untuk menyelamatkan masa depan generasi muda.
Ruang Lingkup Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah
Sobat pengajar, Perpres ini mengatur dua fokus utama, yaitu pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah.
1. Pencegahan Anak Tidak Sekolah
Pencegahan dilakukan sejak dini melalui pendataan, pemantauan, serta intervensi sebelum anak benar-benar keluar dari sistem pendidikan. Di sinilah peran satuan pendidikan, guru, dan pemerintah daerah menjadi sangat krusial.
2. Penanganan Anak Tidak Sekolah
Bagi anak yang sudah terlanjur tidak sekolah, negara hadir melalui berbagai jalur pendidikan alternatif seperti:
- Pendidikan formal
- Pendidikan nonformal
- Pendidikan informal
- Program kesetaraan
Pendekatan ini menegaskan bahwa setiap anak tetap punya jalan belajar, apa pun latar belakang dan kondisinya.
Peran Penting Pemerintah Daerah dan Sekolah
Menariknya, Perpres PP ATS tidak bersifat sentralistik. Pemerintah daerah diberi peran besar untuk:
- Melakukan pendataan ATS secara akurat
- Menyusun kebijakan daerah yang sejalan dengan Perpres
- Melibatkan sekolah, masyarakat, dan dunia usaha
Sekolah dan pendidik juga didorong aktif sebagai garda terdepan. Bukan hanya mengajar, tapi juga mengidentifikasi, mendampingi, dan melaporkan anak yang berpotensi putus sekolah.
Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Utama
Salah satu poin kuat dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah adalah pendekatan kolaboratif. Penanganan ATS melibatkan:
- Kementerian dan lembaga terkait
- Pemerintah daerah
- Satuan pendidikan
- Orang tua dan masyarakat
- Lembaga sosial dan dunia usaha
Pendekatan ini menegaskan bahwa pendidikan adalah ekosistem, bukan kerja satu pihak saja.
Dampak Jangka Panjang Bagi Dunia Pendidikan
Jika dijalankan dengan konsisten, PP ATS berpotensi:
- Menekan angka putus sekolah secara signifikan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
- Mengurangi kesenjangan pendidikan
- Memperkuat keadilan sosial
Sobat pengajar, inilah kebijakan yang tidak hanya menyasar hari ini, tapi masa depan Indonesia.
Perpres ini bukan sekadar arsip negara. Ia adalah panggilan peran bagi kita semua, terutama sobat pengajar. Dengan memahami isi dan semangat Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang PP ATS, kalian bisa ikut menjadi bagian dari solusi nyata untuk anak-anak Indonesia yang terancam kehilangan hak belajarnya.
Mari bersama-sama mendukung implementasi pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah, agar tidak ada lagi mimpi anak yang berhenti di tengah jalan.

