![]() |
| Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepmendikdasmen 221/P/2025 |
Dalam dunia pendidikan, peraturan terbaru selalu menjadi hal penting yang wajib dipahami guru dan sekolah. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru, yang kini menjadi acuan resmi dalam pengaturan tugas pokok, tugas tambahan, hingga perhitungan jam kerja guru di satuan pendidikan.
Mengapa Kepmendikdasmen 221/P/2025 Diterbitkan?
Dalam dokumen keputusan tersebut dijelaskan bahwa regulasi baru ini diterbitkan karena adanya penyesuaian kebijakan pembelajaran yang berfokus pada:
- peningkatan mutu pembelajaran,
- pendidikan karakter, serta
- pengembangan bakat dan minat murid.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, diperlukan juknis yang mampu memberikan kejelasan mengenai tata cara penghitungan beban kerja guru, tugas guru wali, peran guru pendidikan khusus, tugas tambahan lain, hingga beban kerja kepala satuan pendidikan.
1. Tata Cara Penghitungan Beban Kerja Guru
Pada bagian lampiran keputusan, pemerintah menjelaskan dengan sangat detail cara menghitung beban kerja guru di satuan pendidikan. Beberapa poin pentingnya adalah:
a. Penentuan Distribusi Pembelajaran
Kepala sekolah wajib mengatur distribusi pembelajaran dengan mempertimbangkan:
- jumlah guru,
- struktur kurikulum, dan
- jumlah rombongan belajar.
b. Pembagian Tugas Tambahan Utama
Tugas tambahan utama meliputi:
- wakil kepala sekolah,
- ketua program keahlian,
- kepala perpustakaan,
- kepala laboratorium/bengkel/teaching factory,
- pembimbing khusus pada sekolah inklusi.
c. Tugas Tambahan Lain Jika Jam Guru Belum Cukup
Jika setelah penjadwalan masih ada guru yang belum memenuhi minimal 24 jam tatap muka, maka guru dapat diberi tugas tambahan seperti:
- wali kelas,
- pembina OSIS,
- pembina ekstrakurikuler,
- pengurus BKK,
- guru piket,
- anggota/koordinator TPPK,
- tutor kesetaraan, dan lainnya.
2. Beban Kerja Guru Pendidikan Khusus (GPK)
GPK memiliki tugas seperti:
- menyusun program kebutuhan khusus,
- melakukan asesmen,
- melaksanakan program kompensatorik,
- mendampingi guru lain dalam pembelajaran inklusif.
Beban kerja GPK setara dengan 24 jam tatap muka per minggu.
3. Tugas Guru Wali
Guru wali memiliki peran penting dalam pendampingan murid, di antaranya:
- mendampingi akademik dan karakter,
- berkolaborasi dengan guru BK,
- berkomunikasi dengan orang tua,
- menyusun laporan pendampingan.
Ekuivalensi: 2 jam tatap muka per minggu.
4. Rincian Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalensinya
Regulasi ini memberikan rincian lengkap tugas tambahan, antara lain:
- Wakil Kepala Sekolah → 12 jam
- Ketua Program Keahlian → 12 jam
- Kepala Perpustakaan → 12 jam
- Pembina OSIS → 2 jam
- Pembina Ekstrakurikuler → 2 jam
- Guru Piket → 1 jam
- Tutor Kesetaraan → sesuai jam tatap muka
dan masih banyak lainnya.
5. Beban Kerja Kepala Sekolah
Kepala sekolah memiliki beban kerja 37 jam 30 menit per minggu, mencakup:
- manajerial,
- kewirausahaan,
- supervisi guru dan tenaga kependidikan.
Dengan hadirnya Kepmendikdasmen 221/P/2025 ini, pemerintah memberikan aturan teknis yang jelas, detail, dan terukur untuk memastikan beban kerja guru berjalan lebih profesional, proporsional, dan berfokus pada kualitas pembelajaran. Juknis ini membantu sekolah dalam menata struktur kerja guru, sekaligus memberikan jaminan bahwa setiap tugas tambahan memiliki pengakuan dan ekuivalensi yang resmi.
aturan terbaru beban kerja guru, juknis beban kerja guru 2025, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah 221/P/2025.

