![]() |
| Bagaimana Jika Guru Tidak Memenuhi 24 Jam Mengajar Ini Aturan Resminya! |
Sobat pengajar, pernah nggak kalian merasa khawatir karena jam mengajar di sekolah tidak sampai 24 jam tatap muka per minggu? Tenang, kalian tidak sendirian. Banyak guru yang mengalami kondisi yang sama, mulai dari kekurangan rombel, struktur kurikulum yang berubah, hingga jumlah guru yang terlalu banyak. Nah, di artikel ini kita akan membahas aturan resmi terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Artikel ini cocok banget buat kalian yang sedang mencari jawaban pasti tentang aturan 24 jam mengajar, termasuk pengecualian, tugas tambahan yang diakui, dan bagaimana sekolah menyiasatinya.
Kenapa Isu 24 Jam Mengajar Penting Banget?
Selama bertahun-tahun, banyak guru dibayangi aturan wajib minimal 24 jam tatap muka agar administrasi, sertifikasi, hingga tunjangan profesi tetap aman. Namun, kebijakan terus berkembang mengikuti kebutuhan pembelajaran yang lebih fleksibel.
Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025, pemerintah memberikan aturan lebih rinci, fleksibel, dan manusiawi terkait pemenuhan beban kerja guru, termasuk solusi ketika guru tidak bisa memenuhi 24 jam tatap muka karena faktor struktural.
Apa Saja Tugas Guru Menurut Aturan Baru?
Sebelum masuk ke pengecualian, penting untuk tahu dulu bahwa beban kerja guru terdiri dari 3 komponen besar:
- Pembelajaran atau pembimbingan
- Tugas tambahan
- Pengabdian kepada masyarakat/kontribusi sekolah
Aturan ini ditegaskan dalam lampiran keputusan menteri yang kamu unggah. Kepala sekolah menjadi pihak yang mengatur distribusi pembelajaran dan memastikan setiap guru mendapat beban kerja secara proporsional.
Lalu… Bagaimana Kalau Guru Tidak Sampai 24 Jam?
Ini dia inti yang paling ditunggu sobat pengajar!
Berdasarkan lampiran Kepmendikdasmen 221/P/2025, jika setelah pembagian jam dan tugas tambahan guru masih belum memenuhi 24 jam, pemerintah memperbolehkan pengecualian.
✔ Pengecualian Guru yang Boleh Tidak Memenuhi 24 Jam
Menurut dokumen resmi, guru boleh kurang dari 24 jam jika berada dalam kondisi berikut:
- Guru yang tidak dapat memenuhi 24 jam berdasarkan struktur kurikulum (Contoh: mapel jamnya sedikit, rombel terbatas)
- Guru yang sebenarnya sudah cukup jumlahnya sesuai kebutuhan sekolah (Overload guru namun rombel terbatas)
- Guru Pendidikan Khusus (GPK)
- Guru pada pendidikan layanan khusus
- Guru di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
Semuanya tercantum di bagian penghitungan beban kerja Kepmendikdasmen 221/P/2025
Artinya, jika kalian termasuk kategori ini, tidak wajib memaksakan diri mencari sekolah tambahan atau numpang jam di sekolah lain.
Bagaimana Cara Sekolah Menutupi Kekurangan Jam?
Jika masih ada guru yang kekurangan jam setelah pembagian mapel, sekolah dapat memberikan tugas tambahan yang diakui sebagai ekuivalensi jam tatap muka.
Beberapa contoh tugas tambahan yang dihitung sebagai jam tatap muka yang diakui:
Wakil kepala sekolah → setara 12 jam
Kepala perpustakaan → 12 jam
Kepala laboratorium / bengkel → 12 jam
Wali kelas → 2 jam
Pembina OSIS → 2 jam
Pembina ekstrakurikuler → 2 jam
Guru piket → 1 jam
Koordinator pengembangan kompetensi → 2 jam
Dan masih banyak lagi yang tercantum lengkap dalam Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025.
Jadi, sobat pengajar, kalau jam mengajar kalian kurang, tidak perlu panik dulu, cek apakah kalian sudah diberi tugas tambahan yang ekuivalen.
Apa Peran Kepala Sekolah?
Kepala sekolah wajib:
- Mengatur distribusi jam mengajar
- Menentukan tugas tambahan
- Memastikan pembagian beban kerja adil
- Melaporkan ke dinas jika terjadi kekurangan guru
Jika setelah semua langkah tersebut masih ada guru yang tak memenuhi jam, barulah dinas pendidikan turun tangan.
Sobat pengajar, berdasarkan Kepmendikdasmen 221/P/2025, aturan pemenuhan jam mengajar kini jauh lebih fleksibel. Guru yang tidak memenuhi 24 jam tidak otomatis dianggap melanggar, selama termasuk kategori pengecualian atau telah diberikan tugas tambahan yang ekuivalen.
Kalian cukup memastikan:
- Sudah mendapat distribusi jam sesuai struktur kurikulum
- Menerima tugas tambahan yang sah
- Mendapat SK resmi dari kepala sekolah
- Tugas tambahan kalian terdokumentasi dengan baik
Pada akhirnya, tujuan aturan ini bukan sekadar angka, tapi mendukung mutu pembelajaran, kesejahteraan guru, dan kelancaran administrasi sekolah.
aturan jam mengajar guru terbaru, aturan 24 jam mengajar guru 2025

