![]() |
Kepmendikdasmen Nomor 102M2025 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam SNBP |
Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) resmi ditetapkan pada 29 Juli 2025. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Kepmendikbudristek Nomor 345/M/2022, karena sudah tidak relevan dengan kebutuhan pendidikan dan perkembangan sistem seleksi mahasiswa baru.
Penetapan keputusan ini didasarkan pada Pasal 5 ayat (4) Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru. Salah satu poin pentingnya adalah perlunya penetapan mata pelajaran pendukung program studi agar selaras dengan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) serta relevan dengan kebutuhan di perguruan tinggi.
Isi Pokok Kepmendikdasmen 102/M/2025
- Mata pelajaran pendukung ditetapkan sesuai rumpun ilmu dan kelompok program studi yang dipilih oleh peserta SNBP.
- Nilai dari mata pelajaran pendukung menjadi komponen seleksi dalam SNBP dan berfungsi sebagai rujukan dalam pemilihan TKA.
- Untuk lulusan SMK/MAK, nilai dari mata pelajaran dasar-dasar program keahlian dan/atau produk kreatif kewirausahaan juga dijadikan komponen seleksi.
- Daftar lengkap mata pelajaran pendukung dicantumkan dalam lampiran keputusan ini, meliputi rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, formal, hingga ilmu terapan.
Contoh Pemetaan Mata Pelajaran Pendukung
- Rumpun Humaniora: Seni Budaya, Sejarah Indonesia, Bahasa Indonesia Lanjutan, Bahasa Inggris, dan bahasa asing relevan.
- Rumpun Ilmu Sosial: Sosiologi, Ekonomi, PPKn, Matematika, dan Antropologi.
- Rumpun Ilmu Alam: Biologi, Kimia, Fisika, Matematika, serta Geografi.
- Rumpun Ilmu Formal: Matematika dan logika.
- Rumpun Ilmu Terapan: Pertanian, Kedokteran, Teknik, Informatika, Arsitektur, Farmasi, hingga Keolahragaan dengan mata pelajaran pendukung sesuai bidang.
Dengan adanya regulasi ini, siswa yang ingin mengikuti SNBP perlu memperhatikan mata pelajaran pendukung sesuai jurusan kuliah yang dituju. Sekolah juga diharapkan memberi pendampingan agar siswa memahami keterkaitan antara pilihan studi dengan nilai mata pelajaran yang mendukung.
Dengan diberlakukannya Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam SNBP, diharapkan proses seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi lebih transparan, adil, dan relevan dengan kebutuhan akademik. Aturan ini menjadi pedoman penting baik bagi sekolah, siswa, maupun perguruan tinggi dalam menyelaraskan kurikulum sekolah dengan kebutuhan pendidikan tinggi.